Minggu, 05 Mei 2019

KERJA BAKTI AKBAR TAHAP I WARGA BTN GRAHA ANDHIKA TAHUN 2019

KERJA BAKTI AKBAR TAHAP I

Assalamualaikum WR. WB.

Salam Sejahtera teriring doa semoga segala aktifitas keseharian kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa. Amin

Ahad, 28 April 2019 telah dilaksanakan kerja bakti akbar pada kompleks BTN Graha Andhika yang merupakan salah satu Program umu warga BTN Graha Andhika yang di mana, sesuai hasil Rapat Warga pada rapat Evaluasi Kinerja (Pra AD/ ART), telah disepakati bersama bahwa untuk kegiatan yang sifatnya umum dan berlaku untuk seluruh warga BTN Graha Andhika adalah kegiatan Kerja Bakti Rutin yang di mana dibagi menjadi 2 kegiatan pokok sejak terbentuknya Kepengurusan RW. diantaranya :

1. Kerja Bakti Rumah 
Pelaksanaanya dilakukan pada minggu terakhir sejak Bulan Maret 2019. di mana tujuan utama kerja bakti ini adalah sifatnya Rumahan atau masing-masing warga melakukan pembersihan lokasi depan rumah baik Sampah, Tumbuhan Rumput pada jalan umum depan Rumah, serta Selokan atau Got pada halaman depan Rumah yang seyogyanya tidak dipenuhi oleh sampai atau bahan material pembangunan. Terlebih sampai menutup saluran air atau selokan.
2. Kerja Bakti Akbar
Kerja Bakti ini sifatnya menyeluruh kepada seluruh warga yang berpenghuni di kompleks BTN Graha Andhika. Pelaksanaannya adalah setiap minggu kedua terhitung penetapan aturan ini, atau sejak Maret 2019.

Berikut Kalender Kerja Bakti Warga BTN Graha Andhika Kabupaten Pinrang :

Berikut adalah foto kegiatan kerja bakti akbar tanggal 28 April 2019. Antusiasme Warga sangat baik dan responsif. mewakili warga BTN Graha Andhika saya mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasama dan sumbangsih tenaga maupun fikiran dari warga BTN Graha Andhika.

DENAH LOKASI KERJA BAKTI AKBAR TANGGAL 28 APRIL 2019



ANTUSIASME IBU-IBU BTN GRAHA ANDHIKA DALAM MENYIAPKAN SANTAPAN MAKAN SIANG 28 APRIL 2019



ANTUSIASME KAUM ADAM YANG MENCARI TITIK RUMPUT YANG MENGHALANGI PANDANGAN SAAT BERKENDARA SERTA SELOKAN YANG TERSUMBAT.


ANTUSIASME JUGA


IBU-IBU BTN GA



Pengurus RW BTN GRaha Andhika Kabupaten Pinrang
2019.



HASIL RAPAT ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) RW BTN GRAHA ANDHIKA

Assalamualaikum WR. WB.

Salam Sejahtera teriring doa semoga segala aktifitas keseharian kita selalu dalam Ridho Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa. Amn.

Sebagaimana dengan amanah dari warga Rukun Warga RW 003 BTN Graha Andhika terkait tindak lanjut hasil-hasil musyawarah valuasi kinerja Rukun Warga RW 003 BTN Graha Andhika terkait perlunya perampungan Kepengurusan dan Penyusunan serta penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART RW 003 BTN Graha Andhika, yang dilaksanakan pada hari kamis, tanggal 26 April 2019 Pukul 20:00 Wita di Jalur II belakang (Lokasi Taman) BTN Graha Andika, maka dianggap perlu untuk melaporkan hasil-hasil yang dimana secara garis besarnya terdiri atas beberapa point penting diantaranya :

  1. Penetapan Visi dan Misi Rukun Warga BTN Graha Andika. 

VISI adalah gambaran masa depan yang diinginkan oleh Pengurus RW. 003 (sebagai pelayan warga) yang memberikan inspirasi yang cukup jelas bagi Pengurus RW. 003 dalam melaksanakan amanah dan tanggung jawabnya.  Dengan  visi  ini  diharapkan  Pengurus  RW. 003  BTN Graha Andika Kabupaten Pinrang bersama dengan Warga semakin sadar akan pentingnya kebersamaan yang bertanggungjawab dalam melayani warga sehingga memiliki sikap, anggapan dan pandangan/persepsi yang sama terhadap langkah yang dilakukan oleh Pengurus RW di dalam memajukan warga.
MISI adalah dorongan/motivasi untuk melaksanakan kiat dan tugas yang harus diemban oleh segenap Pengurus RW. 003 Kompleks BTN Graha Andika dan peran serta warga dalam mecapai VISI tersebut diatas.

Adapun Visi RW. 003 Kompleks BTN Graha Andika Adalah Islami, Kreatif, Mandiri,   Dan   Pedul Lingkungan.   Sedangka Misi   RW 003 BTN Graha Andika Kabupaten Pinrang adalah :

1. Mendukung  program  yang  dicanangkan  oleh  Pemerintah  Kabupaten

Pinrang dan Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto ;

2. Berpartisipasi    aktif    dalam    pelestarian    lingkungan    hidup    dengan menciptakan lingkungan yang bersih, indah, asri, sehat dan aman;
3. Menggali semua potensi warga dan memberdayakan peran aktif warga (terutama para pemuda dan pemudi) untuk mendorong tercapainya kehidupan masyarakat yang  sejahtera;
4. Menghimpun warga dalam menciptakan suasana yang penuh rasa gotong royong, kebersamaan, dan kekeluargaan;
5. Membuat    sistem    administrasi    yang    tertib    dan    modern    dengan memanfaatkan  teknologi informasi terkini;
6. Memberikan pelayanan terbaik kepadwarga RW. 003 dengan tulus dan ikhlas.




 2. Penetapan Tata Tertib Rukun Warga RW 003 BTN Graha Andhika
BAB VI
PERATURAN DAN TATA TERTIB
Pasal 21

1.      Setiap kendaraan bermotor yang masuk agar tidak mengendarai mobil/motornya dengan kecepatan tinggi, serta menghormati pengguna jalan lainnya;
2.      Setiap  warga  RW 003 BTN Graha Andika Kabupaten Pinrang Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto  wajib menyampaikan data identitas diri dan identitas keluarga  yang  lengkap  kepada  Ketua  RT  masing-masing  dan  Ketua RT wajib menyampaikan data identitas diri dan identitas keluarga warganya  yang  lengkap  kepada  Ketua  RW, baik  warga  yang  pindah masuk atau yang pindah keluar;
3.      Setiap Warga yang sudah menetap dan Penghuni sementara Perumahan di dalam Kompleks BTN Graha Andhika DILARANG KERAS melakukan transaksi atau menggunakan Narkoba dan sejenisnya, minum minuman keras, beralkohol dan atau minuman yang memabukkan lainnya.
4.        Setiap Warga yang sudah menetap dan Penghuni sementara Perumahan di dalam Kompleks BTN Graha Andhika memiliki tanggungjawab bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkup Kompleks BTN Graha Andhika.
5.        Setiap warga yang menerima tamu yang menginap lebih dari 1 x 24 jam atau lebih diwajibkan untuk melaporkan keberadaan tamu dimaksud lengkap dengan data identitas diri kepada Pengurus RW;
6.        Setiap warga diwajibkan segera melaporkan kepada Bidang Keamanan atau kepada Ketua RT masing-masing, apabila terjadi pencurian dan/atau hal-hal yang tidak diinginkan dan/atau melihat orang asing yang diindikasikan dapat mengganggu ketertiban dan keamanan warga;
7.        Bagi warga RW. 003 Kompleks BTN Graha Andika. yang ingin menggunakan barang  inventaris  RWmaka  wajib  melapor  kepada  Ketua  RW  dan Bagian Inventaris RW (Bagian Admidistrasi dan Dokumentasi) untuk di data;
8.        Setiap  warga  wajib  berpartisipasi  aktif  dalam  kegiatan  yanada  di RW. 003 BTN Graha Andika Kabupaten Pinrang, menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, menjaga dan merawat serta memelihara rumah tinggalnya  dan  lingkungan  sekitar  agar  tetabersih,  rapi  dan  tidak kumuh,  menjaga  damerawat  barang  inventaris  yang  dimiliki  oleh RW. 003 Kompleks BTN Graha Andika.;
9.        Setia warg RW.   00 waji membaya iuran   yang   besarannya ditetapkan berdasarkan keputusan musyawarah antara Warga RW;
10.    Warga RW. 003 boleh menjadi donatur atau memberikan kontribusinya atas dasar keinginan sendiri;
11.    Pemilik usaha yang berada di wilayah RW. 003 wajib membayar iuran yang besarannya ditetapkan dan menjadi donatur setiap kegiatan di lingkungan RW. 003 Kompleks BTN Graha Andika berdasarkan keputusan musyawarah antara RW dan pemilik usaha;
12.    Setiap warga yang akan membangun tempat (tempat usahdan/atau yang lainnya) di luar lingkungan rumahnya (misalnya dipinggir rumah dan/atau lainnya) yang masih berada di wilayah RW. 003 BTN Graha Andika Kabupaten Pinrang, wajib melapor kepada Ketua RW. 003 dan mendapat persetujuan dari seluruh warga RW. 003 Kompleks BTN Graha Andika.;
13.    Setiap warga yang akan membangun rumah, khusus pada yang termasuk fasilitas umum seperti Jalanan dan Selokan :
a.       Melakukan pembersihan parit atau got depan rumah baik dalam bentuk sampah, material, serta tumbuhan rumput.
b.      Membangun tutup selokan atau akses jalan masuk kenderaan roda empat maupun dua dengan batasan pembangunan permanen lebar maksimal  2,5 meter. Sedangkan lebar sisa dapat berupa penutup selokan non permanen atau dapat dibuka saat pembersihan Got atau Selokan.
14.    Setiap Warga yang melakukan pembangunan di lokasi rumah milik DILARANG menempatkan bahan material menutupi jalan umum dan selokan (Got).
15.    Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan di lingkungan RW. 003 Kompleks BTN Graha Andika.;
16.    Setiap warga membayar iuran wajib sampah sebesar Rp. 10.000,- / bln per rumah kepada pihak pengelola sampah atau lembaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah setempat dalam hal ini TPS3R.
17.  Bahwa  apabila  adhal-hal  lain  yang  belum  diatur  dalam  ketentuan peraturan dan tata tertib warga di lingkungan RW. 003 Kompleks BTN Graha Andika Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto  Kabupaten Pinrang akan diatur kemudian dalam peraturan dan tata tertib tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam peraturan dan tata tertib ini. 




Pada kegiatan tersebut melahirkan AD/ART yang diputuskan secara bersama-sama terdiri atas :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumahtangga (FINAL)
2. Susunan Pengurus dan Struktur Pengurus RW masa bakti 2019 - dst.
3. Tata tertib serta penganggaran RW.
4. Penetapan Iuran dan Sumbangan Pembanguna Rukun Warga sebesar Rp. 5000,-/Rumah /  Bulannya, dapat dibayar setiap bulannya, dan dapat pula rekap selama 1 Tahun terhitung mulai tanggal ditetapkannya atau 01 Mei 2019.


Adapun struktur pengurus dapat digambarkan sebagai berikut :


Sedangkan Susunan Pengurus yang sudah di-Final Kan dan sudah ditetapkan pada kegiatan tersebut dapat dilihat melalui File AD/ART.

DOWNLOAD DISINI






Demikian yang sempat kami sampaikan. Semoga apa yang telah kita perbuat dan lakukan untuk kepentingan bersama dapat dinilai ibadah oleh Allah SWT. dan dijadikan pedoman dan Bermanfaat bagi masyarakat BTN Secara UMUM.

Hormat Kami,
Pengurus RW 003 BTN Graha Andhika Rubae, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.

UNDUH FORMULIR BIODATA WARGA DISINI