Evaluasi Kierja BTN Graha Andhika berlangsung pada tanggal 10 Maret 2019 tepatnya hari minggu malam di kediaman Pak Mukhtar Blok P.12 yang awalnya juga merupakan tempat pertama dilaksanakannya pemilihan ketua RW tahun 2017 lalu. Adapun unsur pemerintahan yang hadir adalah dari jajaran Aparat Kelurahan Bentengnge yang diwakili oleh Bapak Kepala Lingkungan Ruba'e. Serta unsur warga yang berjumlah 54 orang sesuai jumlah penandatanganan absen dan berita acara.
Evaluasi kinerja merupakan harapan tersendiri dari penghuni warga BTN Graha Andhika yang menginginkan adanya transparansi anggaran serta realisasi program kerja selama 1 tahun berjalan. Hal ini sangat diharapkan agar kepengurusan berikutnya dapat berjalan dengan maksimal.
Namun dari paparan yang telah dibacakan oleh Ketua RW saat itu, beberapa permasalaahn yang muncul. Termasuk ketidakaktifan dari unsur bendahara Rukun Warga yang notabenenya terkendala pada waktu dan kegiatan sehari-hari di kantor. Perbendaharaan dan program yang terlaksana telah dibacakan dengan seksama oleh Bapak Masrur AR. selaku nakhoda BTN Graha Andhika.
Dikarenakan Kondisi kurang kondusif nya Evaluasi Kinerja pada saat tersebut, serta seluruh pengkat RW menyatakan mundur dari Jabatan sebelumnya, baik ketua, sekretaris maupun bendahara, maka diusulkan lah sebuah konsekuensi pemilihan Ulang Ketua RW BTN Graha Andhika. Sehingga terpilih secara Voting Bapak Sabir S.Pd. sebagai ketua, Pak Andi Cambe sebagai Sekretaris, dan Ibu Rikha Hilna sebagai Bendahara.
Adapun rincian hasil serta kesepakatan dari MUsyawarah Evaluasi Kinerja Rukun Warga BTN Graha Andhika dirangkaikan Pemilihan Ketua RW Periode 2019 - masa yang ditentukan kemudian sebagai berikut :
A.
Hasil
rapat Warga BTN Graha Andhika tanggal 10 Maret 2019 di Blok P.12 TENTANG
Evaluasi Kinerja dan Pemaparan Pertanggungjawaban RW BTN Graha Andhika
Kabupaten Pinrang tahun 2018.
1.
Rapat Warga BTN terkait Kinerja Rukun
Warga RW BTN Graha Andhika Kabupaten Pinrang tertanggal 10 Maret 2019 Pukul
20:00 Wita – Selesai dihadiri oleh Bapak Lingkungan Ruba’e, Pengurus Rukun
Warga dan Warga sebanyak 52 Orang yang hadir.
2.
Jumlah warga yang hadir dianggap quorum
dikarenakan Surat undangan sudah diedarkan kepada seluruh warga tanpa
terkecuali melaui door to door atau kunjungan langsung ke seluruh rumah
warga kompleks BTN Graha Andhika Kabupaten Pinrang dengan memnyertakan Undangan
kepada setiap warga oleh Pengurus lama dengan agenda Pemaparan
pertanggungjawaban program dan Penerimaan dan Realisasi Anggaran warga dari
Pengurus RW Tahun 2018-2019.
3.
Tanya jawab terkait warga dilaksanakan
dalam 3 sesi terkait Program Kerja dan Penggunaan Anggaran Dana RW selama
kepengurusan.
4.
Pemaparan dari pengurus lama RW
dilakasanakan beberapa menit serta tanggapan terhadap pertanyaan dari warga
oleh Pengurus Lama RW BTN Graha Andhika.
5.
Warga mempersilahkan kepada Pengurus
lama RW untuk memberikan kesiapan kelanjutan kepengurusan RW BTN Graha Andhika
Kabupaten Pinrang dan langsung dipaparkan oleh Ketua RW lama mewakili pengurus
Lama.
6.
Ketua Rukun Warga (RW) membacakan surat
pengunduran diri dari jabatan sebagai ketua RW BTN Graha Andhika bersama
jajarannya. (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua RT)
7.
Ketua Rukun Tetangga (RT) telah
dinyatakan ditiadakan karena mengacu kepada Aturan Pemerintahan yang berlaku
dan hal yang dapat dijalankan.
8.
Atas keputusan forum, maka dilakukan
tawaran pemilihan ketua RW baru. Dan hasil keputusan yang diambil adalah
dilakukannya Voting atau pemungutan suara secara tertutup dari seluruh warga
BTN yang hadir.
1. Hasil
keputusan pemungutan suara atau Voting dilaksanakan dengan mengusulkan 3 nama
Calon. Diantaranya :
1. Andi
Cambe Blok N7
2. Sabir
Blok Q.10
3. Harifuddin
Blok H.7.
2. Dari
hasil pemungutan suara, disepakati perolehan suara terbanyak 1 akan menduduki
jabatan sebagai Ketua, terbanyak kedua sebagai Sekretaris, dan Bendahara adalah
Ibu Eka (ditetapkan langsung oleh peserta Musyawarah).
3. Hasil
Pemungutan Suara oleh seluruh warga menghasilkan perolehan suara sebagai
berikut :
1. Sabir
Blok Q.10 dengan Perolehan suara 28.
2. Andi
Cambe Blok N7 dengan Perolehan suara 12.
3. Harifuddin
Blok H.7 dengan Perolehan suara 10.
4. Surat
suara sah sebanyak 50, dan ditetapkan sebagai Ketua adalah Sabir, Sekretaris
Andi Cambe, dan Bendahara Eka Mukhtar.
5. Pembacaan
hasil-hasil pemilihan ketua RW dibacakan langsung oleh Bapak Kepala Lingkungan
dan Langsung dilakukan serah terima kepada Pengurus Baru yang terbentuk.
6. Susunan
pengurus diserahkan kepada Formateur terpilih untuk menyusun dan ditetapkan
diterima oleh seluruh warga BTN dengan tenggang rasa dan penuh rasa
tanggungjawab.
7. SK
Penetapan dan masa Periode pengurus menunggu arahan dari Bapak Lurah dan kepala
Lingkungan Ruba’e. Rencananya setelah tersusun Perbub terbaru dari Bupati
Terpilih.
B.
Kesepakatan
Warga atas Pemaparan program kerja pengurus RW baru.
Program
Kerja awal yang telah disepakati oleh warga BTN Graha Andhika yang hadir pada
Rapat Evaluasi yang dilanjutkan dengan Pemilihan Ketua RW BTN Graha Andhika
Tanggal 10 Maret 2019 :
1.
Pelaksanaan Kerja Bakti disarankan rutin
dilaksanakan pada 2 waktu :
NO
|
PROGRAM
|
WAKTU
|
SIFAT
|
KET.
|
1.
|
Pembersihan
selokan, pekarangan rumah, rumput jalanan depan rumah masing-masing Warga
|
Setiap
hari minggu terakhir bulan berjalan.
|
Khusus
|
Terjadwal.
|
2.
|
Pembersihan
Selokan, Rumput jalanan Umum Kompleks BTN Graha Andhika.
|
Setiap
minggu terakhir dari tiap 2 bulan
berjalan.
|
Umum
|
Terjadwal.
|
2. Lanjutan
Program Pengadaan dan penggunaan Kursi Kompleks BTN Graha Andhika.
Jumlah
kursi sampai dengan tanggal 10 Maret 2019 (Pasca Pemilihan Ketua) adalah
sebagai berikut:
a.
Kursi sejumlah 80 buah
b.
Meja sebanyak 18 buah, 20 buah sebelum evaluasi, namun 2 buah TIDAK DIKETAHUI
Keberadannya, dan tetap akan diusahakan agar dapat ditemukan.
c.
Dana Tunai Rp. 515.000,- (Lima ratus dua belas ribu rupiah)
3. Aturan
Umum dan Khusus penggunaan Kursi dan Meja
Kompleks BTN Graha Andhika Kabupaten Pinrang dan berlaku sejak sudah
dimusyawarahkan tertanggal 10 Maret 2019 sebagai berikut :
A. ATURAN UMUM
a.
Kursi dan meja sesuai jumlah terakhir
(80 buah Kursi dan 18 Buah Meja) ditetapkan disimpan secara keseluruhan di
kediaman bendahara RW (Blok P.12).
b.
Peminjam WAJIB berstatus warga BTN Graha
Andhika dan TIDAK DIBENARKAN digunakan di luar Kompleks BTN Graha Andhika
kecuali kepentingan khalayak ramai warga BTN dan sesuai izin dari pengurus Inti
BTN Graha Andhika dengan memperhatikan pertimbangan dari sebahagian warga.
c.
Bagi peminjam langsung menghubungi
Bendahara selaku penyimpan kursi dengan mengisi Buku Daftar peminjaman kursi
dan meja. Dan direkomendasikan pelaporan dilakukan paling lambat 3 hari sebelum
kegiatan di rumah peminjam atau warga yang akan menggunakan. Alasan 3 hari
sebelum acara, agar pengelola Kursi dan meja dapat mengatur jika terjadi
persamaan waktu dan acara. Jika terdapat warga yang terlambat menyampaikan
Informasi terkait acara di rumah warga, maka wajib legowo terhadap konsekuensi
adanya pengaturan dari Pengelola.
d.
Peminjam direkomendasikan untuk
mengembalikan Jumlah kursi yang telah digunakan paling lambat 2 hari setelah
acara selesai (setelah hari H).
e.
Peminjam kursi dan meja TIDAK
DIPERBOLEHKAN melakukan transaksi peminjaman di luar sepengetahuan pengelola
Kursi (Bendahara BTN). Direkomendasikan untuk diambil di rumah Pengelola.
B.
ATURAN
KHUSUS
Sesuai
hasil keputusan rapat, terjadi aturan khusus sebagai berikut :
1.
Jika peminjaman dilakukan maksimal atau
di bawah 40 Buah kursi, maka direkomendasikan untuk dikembalikan sesuai jumlah
yang diambil.
2.
Jika peminjaman dilakukan minimal 40-80
Buah kursi, maka DIREKOMENDASIKAN untuk dikembalikan dengan menyertakan
tambahan 1 buah kursi sebagai bentuk sumbangan atas perawatan kursi dapat
berupa bentuk Kursi yang Homogen dengan kursi yang dipinjam, dapat pula dalam
bentuk Dana (Uang).
3.
Jika terjadi kerusakan kursi dan meja,
dibebankan kepada pemakai sejumlah kursi atau meja yang rusak. Kriteria rusak
di sini adalah RUSAK BERAT, contohnya Patah. Dan tidak berlaku pada rusak
ringan.
4.
Aturan pada point 2 di atas dikecualikan
pada kegiatan belasungkawa, untuk itu, TIDAK DIBERLAKUKAN.
5.
Jika terdapat kegiatan yang bersamaan di
dalam kompleks, maka akan diberikan dengan jumlah yang sama rata kecuali
terlambat melapor.
Keputusan
ini diambil atas dasar demi kelancaran kegiatan di kompleks BTN Graha Andhika,
dan wajib untuk publikasikan sesuai dengan pertimbangan warga yang hadir pada
rapat sebelumnya.
Ruba’e,
11 Maret 2019
Pengurus
Rukun Warga RW
BTN
Graha Andhika Kabupaten Pinrang
SABIR
S.Pd. ANDI
CAMBE
Formateur Ketua Formateur
Sekretaris
Mengetahui,
Kepala Lingkungan Ruba’e
Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang
ANDI SYAHRUDDIN
Untuk hasil - hasil pdf dapat diunduh DISINI
0 komentar:
Posting Komentar