Salam Sejahtera teriring doa semoga segala aktifitas keseharian kita selalu dalam Ridho Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa. Amn.
Sebagaimana dengan amanah dari warga Rukun Warga RW 003 BTN Graha Andhika terkait tindak lanjut hasil-hasil musyawarah valuasi kinerja Rukun Warga RW 003 BTN Graha Andhika terkait perlunya perampungan Kepengurusan dan Penyusunan serta penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART RW 003 BTN Graha Andhika, yang dilaksanakan pada hari kamis, tanggal 26 April 2019 Pukul 20:00 Wita di Jalur II belakang (Lokasi Taman) BTN Graha Andika, maka dianggap perlu untuk melaporkan hasil-hasil yang dimana secara garis besarnya terdiri atas beberapa point penting diantaranya :
- Penetapan Visi dan Misi Rukun Warga BTN Graha Andika.
VISI adalah gambaran masa depan yang diinginkan oleh Pengurus RW.
003 (sebagai
pelayan warga) yang memberikan inspirasi yang cukup
jelas bagi Pengurus
RW. 003 dalam melaksanakan amanah dan tanggung
jawabnya.
Dengan visi ini diharapkan Pengurus RW.
003 BTN Graha Andika Kabupaten Pinrang bersama dengan Warga semakin sadar akan
pentingnya kebersamaan yang bertanggungjawab dalam melayani warga sehingga memiliki sikap,
anggapan dan pandangan/persepsi yang
sama
terhadap langkah yang
dilakukan oleh Pengurus RW di dalam
memajukan warga.
MISI adalah dorongan/motivasi
untuk melaksanakan kiat dan tugas
yang
harus diemban oleh segenap Pengurus RW.
003 Kompleks BTN Graha Andika dan peran serta warga dalam
mecapai VISI tersebut diatas.
2. Penetapan Tata Tertib Rukun Warga RW 003 BTN Graha Andhika
Adapun Visi RW.
003 Kompleks BTN Graha Andika Adalah Islami, Kreatif, Mandiri,
Dan
Peduli Lingkungan. Sedangkan Misi
RW. 003 BTN Graha Andika Kabupaten Pinrang adalah :
1. Mendukung program yang dicanangkan oleh
Pemerintah
Kabupaten
Pinrang dan Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang
Sawitto ;
2. Berpartisipasi aktif dalam
pelestarian
lingkungan hidup dengan
menciptakan lingkungan yang bersih, indah, asri,
sehat dan aman;
3. Menggali semua potensi warga dan memberdayakan peran aktif warga
(terutama para pemuda dan pemudi) untuk mendorong tercapainya
kehidupan masyarakat yang
sejahtera;
4. Menghimpun warga dalam menciptakan suasana yang penuh rasa
gotong royong, kebersamaan, dan kekeluargaan;
5. Membuat
sistem administrasi yang
tertib dan modern
dengan memanfaatkan
teknologi
informasi terkini;
6. Memberikan pelayanan terbaik kepada warga RW. 003
dengan tulus dan
ikhlas.
BAB VI
PERATURAN DAN TATA TERTIB
Pasal 21
1. Setiap kendaraan bermotor yang masuk agar tidak mengendarai mobil/motornya dengan
kecepatan tinggi, serta menghormati pengguna jalan lainnya;
2. Setiap
warga RW 003 BTN Graha Andika Kabupaten Pinrang Kelurahan Bentengnge Kecamatan
Watang Sawitto wajib menyampaikan data identitas
diri dan identitas keluarga
yang lengkap
kepada Ketua RT
masing-masing dan
Ketua RT wajib menyampaikan data identitas diri dan identitas keluarga
warganya yang
lengkap kepada Ketua RW, baik warga
yang
pindah
masuk atau yang pindah keluar;
3. Setiap
Warga yang sudah menetap dan Penghuni sementara Perumahan di dalam Kompleks BTN
Graha Andhika DILARANG KERAS melakukan transaksi atau menggunakan Narkoba dan
sejenisnya, minum minuman keras, beralkohol dan atau minuman yang memabukkan
lainnya.
4.
Setiap Warga yang sudah menetap dan Penghuni
sementara Perumahan di dalam Kompleks BTN Graha Andhika memiliki tanggungjawab
bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkup Kompleks BTN Graha
Andhika.
5.
Setiap warga yang menerima tamu yang menginap lebih dari
1 x
24 jam atau lebih diwajibkan untuk
melaporkan keberadaan tamu dimaksud
lengkap dengan data identitas diri kepada Pengurus
RW;
6.
Setiap warga diwajibkan segera melaporkan kepada Bidang Keamanan atau kepada Ketua RT
masing-masing, apabila terjadi
pencurian dan/atau
hal-hal yang
tidak diinginkan dan/atau melihat orang asing yang diindikasikan dapat mengganggu ketertiban dan keamanan warga;
7.
Bagi warga RW. 003 Kompleks
BTN Graha Andika. yang ingin menggunakan
barang
inventaris
RW, maka
wajib melapor kepada
Ketua
RW dan
Bagian Inventaris RW (Bagian Admidistrasi dan Dokumentasi) untuk di
data;
8.
Setiap warga
wajib berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang ada di
RW. 003 BTN Graha Andika Kabupaten
Pinrang, menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, menjaga dan merawat serta memelihara
rumah tinggalnya
dan lingkungan sekitar agar
tetap bersih,
rapi
dan tidak kumuh,
menjaga dan merawat barang
inventaris yang dimiliki
oleh
RW. 003 Kompleks
BTN Graha Andika.;
9.
Setiap warga RW. 003 wajib membayar iuran
yang
besarannya
ditetapkan berdasarkan keputusan musyawarah antara
Warga RW;
10. Warga RW. 003 boleh menjadi donatur atau memberikan kontribusinya
atas dasar keinginan sendiri;
11. Pemilik usaha yang berada di wilayah RW. 003 wajib membayar iuran
yang besarannya ditetapkan dan menjadi
donatur setiap kegiatan di
lingkungan RW. 003 Kompleks
BTN Graha Andika berdasarkan keputusan
musyawarah
antara RW dan pemilik
usaha;
12. Setiap warga yang akan membangun tempat (tempat usaha dan/atau yang lainnya) di luar lingkungan rumahnya (misalnya dipinggir rumah
dan/atau lainnya) yang masih berada di wilayah RW. 003
BTN Graha Andika Kabupaten Pinrang,
wajib melapor kepada Ketua RW. 003 dan mendapat persetujuan dari
seluruh warga RW. 003 Kompleks BTN Graha Andika.;
13. Setiap
warga yang akan membangun rumah, khusus pada yang termasuk fasilitas umum
seperti Jalanan dan Selokan :
a. Melakukan
pembersihan parit atau got depan rumah baik dalam bentuk sampah, material,
serta tumbuhan rumput.
b. Membangun
tutup selokan atau akses jalan masuk kenderaan roda empat maupun dua dengan
batasan pembangunan permanen lebar maksimal
2,5 meter. Sedangkan lebar sisa dapat berupa penutup selokan non
permanen atau dapat dibuka saat pembersihan Got atau Selokan.
14. Setiap
Warga yang melakukan pembangunan di lokasi rumah milik DILARANG menempatkan
bahan material menutupi jalan umum dan selokan (Got).
15. Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan,
agama dan suku
yang
dapat menimbulkan keributan di
lingkungan RW. 003 Kompleks
BTN Graha Andika.;
16. Setiap
warga membayar iuran wajib sampah sebesar Rp. 10.000,- / bln per rumah kepada pihak
pengelola sampah atau lembaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah setempat
dalam hal ini TPS3R.
17. Bahwa
apabila
ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan peraturan dan tata tertib warga di lingkungan RW. 003 Kompleks
BTN Graha Andika Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten
Pinrang akan diatur kemudian
dalam peraturan dan tata tertib tambahan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dalam peraturan dan tata tertib ini.
Pada kegiatan tersebut melahirkan AD/ART yang diputuskan secara bersama-sama terdiri atas :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumahtangga (FINAL)
2. Susunan Pengurus dan Struktur Pengurus RW masa bakti 2019 - dst.
3. Tata tertib serta penganggaran RW.
4. Penetapan Iuran dan Sumbangan Pembanguna Rukun Warga sebesar Rp. 5000,-/Rumah / Bulannya, dapat dibayar setiap bulannya, dan dapat pula rekap selama 1 Tahun terhitung mulai tanggal ditetapkannya atau 01 Mei 2019.
Adapun struktur pengurus dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumahtangga (FINAL)
2. Susunan Pengurus dan Struktur Pengurus RW masa bakti 2019 - dst.
3. Tata tertib serta penganggaran RW.
4. Penetapan Iuran dan Sumbangan Pembanguna Rukun Warga sebesar Rp. 5000,-/Rumah / Bulannya, dapat dibayar setiap bulannya, dan dapat pula rekap selama 1 Tahun terhitung mulai tanggal ditetapkannya atau 01 Mei 2019.
Adapun struktur pengurus dapat digambarkan sebagai berikut :
Sedangkan Susunan Pengurus yang sudah di-Final Kan dan sudah ditetapkan pada kegiatan tersebut dapat dilihat melalui File AD/ART.
DOWNLOAD DISINI
Demikian yang sempat kami sampaikan. Semoga apa yang telah kita perbuat dan lakukan untuk kepentingan bersama dapat dinilai ibadah oleh Allah SWT. dan dijadikan pedoman dan Bermanfaat bagi masyarakat BTN Secara UMUM.
Hormat Kami,
Pengurus RW 003 BTN Graha Andhika Rubae, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
UNDUH FORMULIR BIODATA WARGA DISINI
DOWNLOAD DISINI
Demikian yang sempat kami sampaikan. Semoga apa yang telah kita perbuat dan lakukan untuk kepentingan bersama dapat dinilai ibadah oleh Allah SWT. dan dijadikan pedoman dan Bermanfaat bagi masyarakat BTN Secara UMUM.
Hormat Kami,
Pengurus RW 003 BTN Graha Andhika Rubae, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
UNDUH FORMULIR BIODATA WARGA DISINI
0 komentar:
Posting Komentar