Jumat, 22 Maret 2019

LAYANAN INFORMASI PENGHUNI BTN GRAHA ANDHIKA KAB. PINRANG

Isian Data Penghuni BTN GRaha Andhika Kabupaten Pinrang.

Assalamualaikum WR. WB.
Salam sejahtera teriring doa semoga segala aktifitas keseharian kita selalu dalam Ridho Allah SWT. Amin.

UNDUH FORMULIR BIODATA WARGA BTN GRAHA ANDIKA DISINI

Pada postingan kali ini, kami dari pengurus Rukun Warga BTN Graha Andhika tahun 2019 akan memberikan pelayanan fasilitas publik kepada seluruh warga yang ingin berpartisipasi aktif dalam pembangunan kompleks BTN baik dari segi Religius nya, maupun segi sosial atau komepetnsi SDM yang dimiliki. Adapun usaha yang kami lakukan saat ini termasuk pelaksanaan Program Rutin berupa kerja Bakti sesuai waktu yang ditentukan bersama melalui Rapat Tertinggi pada lingkup RW BTN Graha Andhika yang melahirkan hasil-hasil sesuai data yang ditampung. Untuk kembali dapat melihat hasil-hasil musyawarah TANGGAL 10 Maret 2019, dapat dilihat dengan mengklik DISINI.

Untuk kali ini, kami akan memberikan pelayanan tambahan secara online disamping menunggu Rapat Internal pengurus yang telah dibentuk dapat Bapak/Ibu usulkan melalu Link di bawah ini !

1. Layanan Pendataan Warga.
Untuk memaksimalkan dan saling mengenal antar satu sama lain warga serta beberapa fungsi yang penting lainnya seperti :
a. Pelayanan terpadu kompleks BTN Graha Andhika
b. Pengenal ketika ada warga yang membutuhkan data keluarga besar BTN GA dengan catatan contact di PRIVASI (hanya untuk kebutuhan Pengurus),
c. Agar pengurus dan warga dapat saling mengenal nama dan identitas agar terjalin hubungan silaturahim antar sesama.
d. Sebagai kebutuhan program kerja berikutnya (tag alamat nomor Rumah), agar tamu dan keluarga jauh dapat mengakses dan dengan mudah dapat menemukan Rumah Bapak/Ibu YTH. hanya dengan melalui pemanfaatan MAPS Google.
Untuk itu, mohon kerjasamanya dengan mengisi FORM BIODATA Warga melalui link di bawah ini :

ISI FORM BIODATA

Lihat Hasilnya DISINI


2. Layanan Pengaduan Warga BTN Secara Online
Untuk layanan pengaduan warga, diusahakan agar dapat mendukung kerja sama antara warga dengan pengurus secara Daring. Akses komunikasi semacam ini diharapkan dapat menjadi penghubung antara warga dan Pengurus RW yang tercatat di SK. Sebagai kebutuhan dari kelompok yang kompleks demi pengembangan dan perbaikan berikutnya, maka kami dari pengurus menyiapkan sebuah form layanan pengaduan, yang hasilnya akan dilakukan tindaklanjut ketika sudah kami terima. Untuk layanan ini, silahkan bapak ibu mengklik link di bawah ini, dan isikan data diri, dan pengaduan kemudian klik tombol kirim. DATA PRIBADI menjadi Privasi bagi kami pengurus (TIDAK DIPUBLIKASIKAN).


Lihat hasilnya DISINI



­3. Layanan Usulan Warga
Sebagai bentuk usaha untuk menjalankan program kerja yang nantinya menjadi prioritas pengurus, Kami juga akan memberikan layanan secara Online terkait Usulan warga untuk dapat dibahas pada rapat Pengurus tentang Usulan Program Kerja dari warga. Form ini akan selalu diaktifkan selama kepengurusan berlangsung. Serta dapat memudahkan bagi warga yang belum sempat berhubungan langsung dengan Pengurus RW, silahkan mengisi Layanan ini.



Lihat hasilnya DISINI




4. Layanan Usulan Fasilitas Daya dan Jasa (Jaringan dan Internet)
Pada layanan ini, kami dari pengurus memberikan layanan terkait pengadaan akses dan langganan internet tanpa melakukan Intimidasi atau pengecualian kepada seluruh Perusahaan yang ingin berkontribusi pelayanan atas Fasilitas Internet di Kompleks BTN Graha Andhika. Seluruh warga dapat memilih penawaran yang sudah pernah dibahas pada Grup What’s ap atau WA BTN Graha Andhika. Silahkan Bapak/Ibu mengisi data lengkap dengan scan KTP dan selanjutnya mengklik pilihan Perusahaan yang ingin diajak kerjasama dalam pelayanan internet Rumahan. Sifatnya individu, dan tidak ada paksaan terhadap seluruh warga. Setelahnya nanti, pengurus akan mengusahakan pihak yang pernah menawarkan untuk ditindaklanjuti langsung ke rumah Warga yang sudah mengusul melalui form di bawah ini.


Lihat hasilnya DISINI



"Jangan lupa untuk Terus bertaqwa Kepada Allah SWT., saling menyapa, menghargai, dan dan saling bekeerjasama dalam kebaikan" 


TTD.
Pengurus RW BTN Graha Andhika Kabupaten Pinrang
Periode 2019 - (Waktu yang ditentukan kemudian)





Kamis, 21 Maret 2019

EVALUASI KINERJA TAHUNAN RW

EVALUASI KINERJA TAHUNAN RUKUN WARGA BTN GRAHA ANDHIKA

Evaluasi Kierja BTN Graha Andhika berlangsung pada tanggal 10 Maret 2019 tepatnya hari minggu malam di kediaman Pak Mukhtar Blok P.12 yang awalnya juga merupakan tempat pertama dilaksanakannya pemilihan ketua RW tahun 2017 lalu. Adapun unsur pemerintahan yang hadir adalah dari jajaran Aparat Kelurahan Bentengnge yang diwakili oleh Bapak Kepala Lingkungan Ruba'e. Serta unsur warga yang berjumlah 54 orang sesuai jumlah penandatanganan absen dan berita acara.

Evaluasi kinerja merupakan harapan tersendiri dari penghuni warga BTN Graha Andhika yang menginginkan adanya transparansi anggaran serta realisasi program kerja selama 1 tahun berjalan. Hal ini sangat diharapkan agar kepengurusan berikutnya dapat berjalan dengan maksimal.

Namun dari paparan yang telah dibacakan oleh Ketua RW saat itu, beberapa permasalaahn  yang muncul. Termasuk ketidakaktifan dari unsur bendahara Rukun Warga yang notabenenya terkendala pada waktu dan kegiatan sehari-hari di kantor. Perbendaharaan dan program yang terlaksana telah dibacakan dengan seksama oleh Bapak Masrur AR. selaku nakhoda BTN Graha Andhika.

Dikarenakan Kondisi kurang kondusif nya Evaluasi Kinerja pada saat tersebut, serta seluruh pengkat RW menyatakan mundur dari Jabatan sebelumnya, baik ketua, sekretaris maupun bendahara, maka diusulkan lah sebuah konsekuensi pemilihan Ulang Ketua RW BTN Graha Andhika. Sehingga terpilih secara Voting Bapak Sabir S.Pd. sebagai ketua, Pak Andi Cambe sebagai Sekretaris, dan Ibu Rikha Hilna sebagai Bendahara.




Adapun rincian hasil serta kesepakatan dari MUsyawarah Evaluasi Kinerja Rukun Warga BTN Graha Andhika dirangkaikan Pemilihan Ketua RW Periode 2019 - masa yang ditentukan kemudian sebagai berikut :


A.    Hasil rapat Warga BTN Graha Andhika tanggal 10 Maret 2019 di Blok P.12 TENTANG Evaluasi Kinerja dan Pemaparan Pertanggungjawaban RW BTN Graha Andhika Kabupaten Pinrang tahun 2018.

1.      Rapat Warga BTN terkait Kinerja Rukun Warga RW BTN Graha Andhika Kabupaten Pinrang tertanggal 10 Maret 2019 Pukul 20:00 Wita – Selesai dihadiri oleh Bapak Lingkungan Ruba’e, Pengurus Rukun Warga dan Warga sebanyak 52 Orang yang hadir.
2.      Jumlah warga yang hadir dianggap quorum dikarenakan Surat undangan sudah diedarkan kepada seluruh warga tanpa terkecuali melaui door to door  atau kunjungan langsung ke seluruh rumah warga kompleks BTN Graha Andhika Kabupaten Pinrang dengan memnyertakan Undangan kepada setiap warga oleh Pengurus lama dengan agenda Pemaparan pertanggungjawaban program dan Penerimaan dan Realisasi Anggaran warga dari Pengurus RW Tahun 2018-2019.
3.      Tanya jawab terkait warga dilaksanakan dalam 3 sesi terkait Program Kerja dan Penggunaan Anggaran Dana RW selama kepengurusan.
4.      Pemaparan dari pengurus lama RW dilakasanakan beberapa menit serta tanggapan terhadap pertanyaan dari warga oleh Pengurus Lama RW BTN Graha Andhika.
5.      Warga mempersilahkan kepada Pengurus lama RW untuk memberikan kesiapan kelanjutan kepengurusan RW BTN Graha Andhika Kabupaten Pinrang dan langsung dipaparkan oleh Ketua RW lama mewakili pengurus Lama.
6.      Ketua Rukun Warga (RW) membacakan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai ketua RW BTN Graha Andhika bersama jajarannya. (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua RT)
7.      Ketua Rukun Tetangga (RT) telah dinyatakan ditiadakan karena mengacu kepada Aturan Pemerintahan yang berlaku dan hal yang dapat dijalankan.
8.      Atas keputusan forum, maka dilakukan tawaran pemilihan ketua RW baru. Dan hasil keputusan yang diambil adalah dilakukannya Voting atau pemungutan suara secara tertutup dari seluruh warga BTN yang hadir.
1.      Hasil keputusan pemungutan suara atau Voting dilaksanakan dengan mengusulkan 3 nama Calon. Diantaranya :
1.      Andi Cambe Blok N7
2.      Sabir Blok Q.10
3.      Harifuddin Blok H.7.
2.      Dari hasil pemungutan suara, disepakati perolehan suara terbanyak 1 akan menduduki jabatan sebagai Ketua, terbanyak kedua sebagai Sekretaris, dan Bendahara adalah Ibu Eka (ditetapkan langsung oleh peserta Musyawarah).
3.      Hasil Pemungutan Suara oleh seluruh warga menghasilkan perolehan suara sebagai berikut :
1.      Sabir Blok Q.10 dengan Perolehan suara 28.
2.      Andi Cambe Blok N7 dengan Perolehan suara 12.
3.      Harifuddin Blok H.7 dengan Perolehan suara 10.
4.      Surat suara sah sebanyak 50, dan ditetapkan sebagai Ketua adalah Sabir, Sekretaris Andi Cambe, dan Bendahara Eka Mukhtar.
5.      Pembacaan hasil-hasil pemilihan ketua RW dibacakan langsung oleh Bapak Kepala Lingkungan dan Langsung dilakukan serah terima kepada Pengurus Baru yang terbentuk.
6.      Susunan pengurus diserahkan kepada Formateur terpilih untuk menyusun dan ditetapkan diterima oleh seluruh warga BTN dengan tenggang rasa dan penuh rasa tanggungjawab.
7.      SK Penetapan dan masa Periode pengurus menunggu arahan dari Bapak Lurah dan kepala Lingkungan Ruba’e. Rencananya setelah tersusun Perbub terbaru dari Bupati Terpilih.



B.     Kesepakatan Warga atas Pemaparan program kerja pengurus RW baru.
Program Kerja awal yang telah disepakati oleh warga BTN Graha Andhika yang hadir pada Rapat Evaluasi yang dilanjutkan dengan Pemilihan Ketua RW BTN Graha Andhika Tanggal 10 Maret 2019 :
1.      Pelaksanaan Kerja Bakti disarankan rutin dilaksanakan pada 2 waktu :
NO
PROGRAM
WAKTU
SIFAT
KET.
1.
Pembersihan selokan, pekarangan rumah, rumput jalanan depan rumah masing-masing Warga
Setiap hari minggu terakhir bulan berjalan.
Khusus
Terjadwal.
2.
Pembersihan Selokan, Rumput jalanan Umum Kompleks BTN Graha Andhika.
Setiap minggu terakhir dari tiap 2 bulan berjalan.
Umum
Terjadwal.

2.      Lanjutan Program Pengadaan dan penggunaan Kursi Kompleks BTN Graha Andhika.
Jumlah kursi sampai dengan tanggal 10 Maret 2019 (Pasca Pemilihan Ketua) adalah sebagai berikut:
a.       Kursi sejumlah 80 buah
b.      Meja sebanyak 18 buah, 20 buah sebelum evaluasi, namun 2 buah TIDAK DIKETAHUI Keberadannya, dan tetap akan diusahakan agar dapat ditemukan.
c.       Dana Tunai Rp. 515.000,- (Lima ratus dua belas ribu rupiah)

3.      Aturan Umum dan Khusus penggunaan Kursi dan Meja Kompleks BTN Graha Andhika Kabupaten Pinrang dan berlaku sejak sudah dimusyawarahkan tertanggal 10 Maret 2019 sebagai berikut :

A.    ATURAN UMUM
a.       Kursi dan meja sesuai jumlah terakhir (80 buah Kursi dan 18 Buah Meja) ditetapkan disimpan secara keseluruhan di kediaman bendahara RW (Blok P.12).
b.      Peminjam WAJIB berstatus warga BTN Graha Andhika dan TIDAK DIBENARKAN digunakan di luar Kompleks BTN Graha Andhika kecuali kepentingan khalayak ramai warga BTN dan sesuai izin dari pengurus Inti BTN Graha Andhika dengan memperhatikan pertimbangan dari sebahagian warga.
c.       Bagi peminjam langsung menghubungi Bendahara selaku penyimpan kursi dengan mengisi Buku Daftar peminjaman kursi dan meja. Dan direkomendasikan pelaporan dilakukan paling lambat 3 hari sebelum kegiatan di rumah peminjam atau warga yang akan menggunakan. Alasan 3 hari sebelum acara, agar pengelola Kursi dan meja dapat mengatur jika terjadi persamaan waktu dan acara. Jika terdapat warga yang terlambat menyampaikan Informasi terkait acara di rumah warga, maka wajib legowo terhadap konsekuensi adanya pengaturan dari Pengelola.
d.      Peminjam direkomendasikan untuk mengembalikan Jumlah kursi yang telah digunakan paling lambat 2 hari setelah acara selesai (setelah hari H).
e.       Peminjam kursi dan meja TIDAK DIPERBOLEHKAN melakukan transaksi peminjaman di luar sepengetahuan pengelola Kursi (Bendahara BTN). Direkomendasikan untuk diambil di rumah Pengelola.

B.     ATURAN KHUSUS
Sesuai hasil keputusan rapat, terjadi aturan khusus sebagai berikut :
1.      Jika peminjaman dilakukan maksimal atau di bawah 40 Buah kursi, maka direkomendasikan untuk dikembalikan sesuai jumlah yang diambil.
2.      Jika peminjaman dilakukan minimal 40-80 Buah kursi, maka DIREKOMENDASIKAN untuk dikembalikan dengan menyertakan tambahan 1 buah kursi sebagai bentuk sumbangan atas perawatan kursi dapat berupa bentuk Kursi yang Homogen dengan kursi yang dipinjam, dapat pula dalam bentuk Dana (Uang).
3.      Jika terjadi kerusakan kursi dan meja, dibebankan kepada pemakai sejumlah kursi atau meja yang rusak. Kriteria rusak di sini adalah RUSAK BERAT, contohnya Patah. Dan tidak berlaku pada rusak ringan.
4.      Aturan pada point 2 di atas dikecualikan pada kegiatan belasungkawa, untuk itu, TIDAK DIBERLAKUKAN.
5.      Jika terdapat kegiatan yang bersamaan di dalam kompleks, maka akan diberikan dengan jumlah yang sama rata kecuali terlambat melapor.
Keputusan ini diambil atas dasar demi kelancaran kegiatan di kompleks BTN Graha Andhika, dan wajib untuk publikasikan sesuai dengan pertimbangan warga yang hadir pada rapat sebelumnya.
                                                                                                            Ruba’e, 11 Maret 2019
Pengurus Rukun Warga RW
BTN Graha Andhika Kabupaten Pinrang



SABIR S.Pd.                                                                          ANDI CAMBE
            Formateur Ketua                                                                    Formateur Sekretaris

Mengetahui,
Kepala Lingkungan Ruba’e
Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang




ANDI SYAHRUDDIN



Untuk hasil - hasil pdf dapat diunduh DISINI